Pelaporan Pajak Bulanan adalah wajib di Indonesia bagi semua orang pribadi dan bisnis di Indonesia. Pelaporan Pajak Bulanan untuk bisnis harus diserahkan apakah Anda menghasilkan pendapatan atau tidak.
Pelaporan pajak tahunan mengacu pada kewajiban menyampaikan laporan pajak setiap tahun. Subjeknya adalah badan usaha dan orang pribadi di Indonesia, dan ditentukan berdasarkan akumulasi penghasilan umum tahunan subjek pajak.
Pelaporan Pajak Orang Pribadi wajib dilakukan oleh setiap warga negara yang berada di Indonesia, baik yang bekerja, wiraswasta, maupun tidak bekerja. Karena proses pelaporan pajak mungkin rumit, melibatkan konsultan pajak pasti akan membantu memastikan kewajiban pajak Anda terpenuhi.
PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi barang atau jasa yang dilakukan oleh badan atau orang pribadi. Di Indonesia, penting untuk menghitung dengan benar jumlah PPN yang dikenakan atas transaksi Anda, oleh karena itu, Berinteraksi dengan konsultan Pajak sangat penting untuk memberikan panduan lengkap untuk membantu Anda menghitung kewajiban PPN Anda sebelum melaporkannya kepada pihak yang berwenang.
LKPM, atau Tegas Kegiatan Penanaman Modal, adalah laporan kegiatan penanaman modal Indonesia yang wajib diserahkan setiap tahun oleh semua perusahaan penanaman modal asing yang beroperasi di Indonesia. Laporan LKPM memberikan gambaran mengenai kegiatan investasi perusahaan di Indonesia, termasuk realisasi investasi, lapangan kerja, dan data relevan lainnya.
Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan atau WLK, merupakan laporan wajib yang wajib disampaikan oleh seluruh perusahaan di Indonesia kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Laporan tersebut berisi informasi tentang tenaga kerja perusahaan, seperti jumlah karyawan, kewarganegaraan, dan gaji mereka.