Bagaimana Pajak Berlaku di Bisnis Fintech
Dalam beberapa tahun terakhir, bisnis Teknologi Keuangan (Fintech) telah sangat populer. Bagi mereka yang terjun ke dalam industri ini, sering muncul pertanyaan seputar pajak yang berlaku untuk perusahaan yang beroperasi di sektor ini. Dalam tulisan ini, Magelina Pieter dari Tax-Indo akan menjawab pertanyaan-pertanyaan umum mengenai hal tersebut.
Namun, sebelum kita membahas lebih jauh, apa itu sebenarnya Teknologi Keuangan (Fintech)?
Fintech adalah produk teknologi yang digunakan dalam transaksi keuangan. Fokusnya adalah mempermudah layanan keuangan dengan mengotomatisasi transaksi, menggantikan cara-cara klasik seperti cek dan transfer bank secara langsung. Ini memungkinkan transaksi yang cepat di seluruh dunia, meningkatkan produktivitas dan kecepatan layanan.
Dampak dari Teknologi Keuangan
The significant growth in Financial Technology Pertumbuhan Fintech yang pesat telah menarik perhatian di berbagai negara, termasuk di Asia, khususnya Indonesia. Fintech masih tergolong baru di Indonesia, dikenal sejak berdirinya AFI (Associate FinTech Indonesia) pada tahun 2015. Industri ini terus berkembang melalui berbagai sektor, mulai dari pembayaran, pinjaman, investasi ritel, perencanaan keuangan, crowdfunding, riset keuangan, pengiriman uang, dan lainnya.
Dengan inovasi ini, transaksi melalui Fintech di Indonesia telah membantu pertumbuhan ekonomi dan memperkuat potensi perpajakan.
Penerapan Pajak dalam Fintech
Pemerintah telah resmi menerapkan regulasi pajak pada implementasi Fintech yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 69/PMK.03/2022, bertujuan untuk memberikan kejelasan hukum dan kemudahan administratif dalam mematuhi perpajakan pada Implementasi Fintech.
Subjek, Tarif, dan Pemungut PPN dalam Fintech
Menurut PMK 69/2022 Pasal 2 Ayat 1, subjek pajak dalam teknologi keuangan meliputi pemberi pinjaman, peminjam, penyedia layanan P2P atau Peer to Peer Lending. Tarif PPN yang dikenakan adalah 11 persen, dan pemungut PPN adalah pengusaha kena pajak (PKP) yang menyediakan layanan pembayaran, penyelesaian transaksi investasi, layanan peminjaman, pengumpulan modal, manajemen investasi, asuransi online, dukungan pasar, dukungan keuangan digital, dan layanan keuangan lainnya.
Perhitungan PPN dan PPh untuk Fintech
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pajak, seperti biaya pengembalian, komisi, diskon pedagang, atau imbalan lain yang diterima penyelenggara. Pendapatan bunga yang diterima oleh pemberi pinjaman online dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15 persen dari gaji kotor atas bunga, jika penerima pendapatan adalah wajib pajak dalam negeri dengan tempat usaha tetap. Untuk wajib pajak internasional, tarif PPh Pasal 26 adalah 20 persen dari gaji kotor atas bunga, atau disesuaikan dengan perjanjian perpajakan (P3B). Penunjukan pemotongan pajak dilakukan oleh penyedia layanan peminjaman dan harus memberikan bukti potongan pajak kepada pemberi pinjaman.
Sebagai peraturan baru, tidak mengherankan jika banyak wajib pajak di Indonesia yang belum sepenuhnya memahami aturan tersebut. Jika masih bingung tentang pelaporan pajak dalam perusahaan Fintech atau memerlukan informasi lebih lanjut tentang mendirikan perusahaan Fintech, jangan ragu untuk menghubungi kami di info@tax-indo.com or +6231300297/+628111983324