Berita Tax-Indo

Membantu Anda Tetap Menerima Informasi

Bagaimana Pajak Berlaku di Bisnis Fintech

Bagaimana Pajak Berlaku di Bisnis Fintech

Bagaimana Pajak Berlaku di Bisnis Fintech 

Dalam beberapa tahun terakhir, bisnis Teknologi Keuangan (Fintech) telah sangat populer. Bagi mereka yang terjun ke dalam industri ini, sering muncul pertanyaan seputar pajak yang berlaku untuk perusahaan yang beroperasi di sektor ini. Dalam tulisan ini, Magelina Pieter dari Tax-Indo akan menjawab pertanyaan-pertanyaan umum mengenai hal tersebut.

Namun, sebelum kita membahas lebih jauh, apa itu sebenarnya Teknologi Keuangan (Fintech)? 

Fintech adalah produk teknologi yang digunakan dalam transaksi keuangan. Fokusnya adalah mempermudah layanan keuangan dengan mengotomatisasi transaksi, menggantikan cara-cara klasik seperti cek dan transfer bank secara langsung. Ini memungkinkan transaksi yang cepat di seluruh dunia, meningkatkan produktivitas dan kecepatan layanan.

Dampak dari Teknologi Keuangan 

The significant growth in Financial Technology Pertumbuhan Fintech yang pesat telah menarik perhatian di berbagai negara, termasuk di Asia, khususnya Indonesia. Fintech masih tergolong baru di Indonesia, dikenal sejak berdirinya AFI (Associate FinTech Indonesia) pada tahun 2015. Industri ini terus berkembang melalui berbagai sektor, mulai dari pembayaran, pinjaman, investasi ritel, perencanaan keuangan, crowdfunding, riset keuangan, pengiriman uang, dan lainnya. 

Dengan inovasi ini, transaksi melalui Fintech di Indonesia telah membantu pertumbuhan ekonomi dan memperkuat potensi perpajakan. 

Penerapan Pajak dalam Fintech 

Pemerintah telah resmi menerapkan regulasi pajak pada implementasi Fintech yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 69/PMK.03/2022, bertujuan untuk memberikan kejelasan hukum dan kemudahan administratif dalam mematuhi perpajakan pada Implementasi Fintech.

Subjek, Tarif, dan Pemungut PPN dalam Fintech 

Menurut PMK 69/2022 Pasal 2 Ayat 1, subjek pajak dalam teknologi keuangan meliputi pemberi pinjaman, peminjam, penyedia layanan P2P atau Peer to Peer Lending. Tarif PPN yang dikenakan adalah 11 persen, dan pemungut PPN adalah pengusaha kena pajak (PKP) yang menyediakan layanan pembayaran, penyelesaian transaksi investasi, layanan peminjaman, pengumpulan modal, manajemen investasi, asuransi online, dukungan pasar, dukungan keuangan digital, dan layanan keuangan lainnya. 

Perhitungan PPN dan PPh untuk Fintech 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pajak, seperti biaya pengembalian, komisi, diskon pedagang, atau imbalan lain yang diterima penyelenggara. Pendapatan bunga yang diterima oleh pemberi pinjaman online dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15 persen dari gaji kotor atas bunga, jika penerima pendapatan adalah wajib pajak dalam negeri dengan tempat usaha tetap. Untuk wajib pajak internasional, tarif PPh Pasal 26 adalah 20 persen dari gaji kotor atas bunga, atau disesuaikan dengan perjanjian perpajakan (P3B). Penunjukan pemotongan pajak dilakukan oleh penyedia layanan peminjaman dan harus memberikan bukti potongan pajak kepada pemberi pinjaman. 

Sebagai peraturan baru, tidak mengherankan jika banyak wajib pajak di Indonesia yang belum sepenuhnya memahami aturan tersebut. Jika masih bingung tentang pelaporan pajak dalam perusahaan Fintech atau memerlukan informasi lebih lanjut tentang mendirikan perusahaan Fintech, jangan ragu untuk menghubungi kami di info@tax-indo.com or +6231300297/+628111983324 

Tax-Indo

Tax-Indo

Tax & Legal Associates

Discover Indonesian Market Entry Insights

Major Changes in Indonesia’s Visa Regulations Effective from December 31, 2023 Indonesia gears up for a significant overhaul in its visa regulations, set to take effect from December 31, 2024, reflecting the nation’s commitment to accommodating expatriates’ evolving needs. The latest adjustments, outlined in Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023, […]

The Indonesian government recently introduced amendments to the Investor KITAS regulations (PERMENKUMHAM no. 22 Year 2023 about Stay Permit/ Visa to Indonesia) aimed at refining foreign investments in the country. The most significant change involves a tenfold increase in the required investment amount for foreign investors engaging in Foreign Direct Investment (PMA) companies. Formerly set […]

Streamlining Company Registration Navigating the process of registering a company is pivotal and can be made simpler by adhering to the latest regulations. Indonesia, despite its bureaucratic intricacies, offers numerous business opportunities by providing tailored options for registering your company.  What is PT PMA? A Preferred Choice for Foreign Investors For foreign investors, establishing a […]

In Indonesia’s property investment, a crucial step to master is conducting due diligence before making any investment decisions. This process involves a series of steps aimed at gathering accurate and comprehensive information about the property in question. The due diligence process for a property in Indonesia involves collecting information and analyzing various aspects related to […]

Understanding corporate taxes is a crucial aspect of running a business in Indonesia. Every business entity is obliged to pay various direct taxes based on the type of income received. A profound understanding of these tax types is vital for companies to comply with their tax obligations accurately. Here are several types of taxes imposed […]

id_IDID

Hubungi Kami