Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas wajib bagi penduduk Indonesia yang memiliki pendapatan. NPWP penting untuk membayar pajak pendapatan yang diperoleh di Indonesia.
Sebelumnya, proses pendaftaran NPWP memerlukan kunjungan ke Kantor Pajak Terdekat (KPP), yang seringkali memakan waktu lama. Kini, pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara daring melalui ponsel pintar tanpa harus mengunjungi KPP terdekat. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar NPWP secara daring.
Namun sebelumnya, apa itu NPWP?
NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yang merupakan nomor unik berjumlah 15 digit yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak Indonesia kepada individu dan entitas yang memiliki kewajiban membayar pajak di Indonesia. Ini berperan penting dalam:
- Mengidentifikasi wajib pajak: NPWP berfungsi sebagai dokumen identifikasi utama untuk keperluan pajak, memungkinkan pemerintah melacak kewajiban pajak individu dan bisnis.
- Memenuhi kewajiban pajak: Wajib pajak menggunakan NPWP mereka untuk melaporkan penghasilan, mendaftar pajak, dan membayar pajak.
- Mengakses layanan terkait pajak: Memiliki NPWP memberikan akses ke berbagai layanan terkait pajak, seperti pendaftaran pajak daring, konsultasi pajak, dan pengisian e-filing pajak.
Jenis NPWP:
Ada dua jenis NPWP: Individu dan Entitas, masing-masing dengan persyaratan pendaftaran yang berbeda. Jadi, apa saja persyaratan untuk mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Dan apa saja saluran yang tersedia untuk pendaftaran NPWP? Mari kita jelajahi informasi berikut!
Persyaratan Pendaftaran NPWP Individu
Persyaratan pendaftaran NPWP Individu tidak terlalu rumit. Namun, dokumen penting harus disiapkan sebelumnya. Individu dapat mendaftar untuk mendapatkan NPWP dengan mengisi formulir pendaftaran daring yang tersedia di situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), www.pajak.go.id, dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
Ada empat kategori pendaftaran NPWP Individu, termasuk:
- Individu yang terlibat dalam kegiatan usaha atau pekerjaan lepas, serta mereka yang tidak terlibat dalam aktivitas semacam itu, seperti karyawan, pengusaha, pedagang, pekerja lepas, dll.
- Individu yang tidak memenuhi syarat hukum pajak, namun berniat mendaftar NPWP, seperti mahasiswa atau pencari kerja tanpa penghasilan.
- Setiap individu dengan NPWP yang ada yang memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan lepas di satu atau lebih lokasi usaha yang berbeda.
- Pewarisan tidak terbagi. Dalam hal ini, individu mewarisi harta tanpa NPWP yang memperoleh penghasilan dari harta tersebut.
Setelah mengidentifikasi kategori, Anda perlu memastikan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak untuk berbagai bidang profesional.
Kegiatan Usaha/Pekerja Lepas:
Warga negara Indonesia memerlukan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), sementara Warga Negara Asing memerlukan fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Pemenuhan Syarat Subjektif atau Objektif:
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kegiatan Usaha atau Pekerja Lepas di Lokasi yang Berbeda:
- Salinan NPWP.
- Pewarisan Tidak Terbagi:
- Fotokopi akta kematian atau dokumen serupa.
- Dokumen yang menetapkan posisi perwakilan bagi Wajib Pajak Pewaris Tidak Terbagi, termasuk:
- Jika pewaris mewakili warisan yang tidak terbagi, salinan NPWP mereka.
- Jika diwakili oleh eksekutor wasiat, salinan wasiat atau dokumen serupa, ditambah NPWP eksekutor.
- Jika diwakili oleh pihak yang menangani harta, salinan dokumen penunjukan perwakilan dan NPWP mereka.
Persyaratan untuk Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Entitas
Persyaratan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Entitas berbeda berdasarkan jenis entitas bisnis. Berbagai jenis entitas bisnis dan contohnya termasuk:
- Entitas untuk keuntungan, seperti PT (perseroan terbatas), Firma, CV (koperasi), Bank, Perusahaan Jasa Keuangan, Koperasi, dll.
- Entitas nirlaba, termasuk Yayasan, Institusi Keagamaan, Sekolah Swasta, Universitas Swasta, LSM, dll.
- Entitas Operasi Bersama seperti Operasi Bersama Perusahaan Konstruksi.
- Cabang seperti Cabang Bank ABC Jakarta, Cabang PT XYZ Bandung, dll.
Setelah mengidentifikasi kategori, Anda perlu memastikan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak untuk berbagai bidang profesional.
Entitas untuk Keuntungan dan Nirlaba:
- Dokumen yang membuktikan pendirian entitas, seperti Anggaran Dasar atau dokumen yang setara untuk entitas lokal dan surat penunjukan dari kantor pusat untuk cabang perusahaan asing.
- Dokumen identitas untuk entitas resmi:
- Untuk WNI: Salinan dokumen NPWP
- Untuk WNA: Salinan paspor dan NPWP jika sudah terdaftar sebagai wajib pajak
Entitas Operasi Bersama:
- Salinan perjanjian kerja sama atau akta pendirian.
- Salinan NPWP masing-masing anggota
Entitas Cabang
- Salinan NPWP pusat dan cabang
- Dokumen identitas pimpinan cabang atau personel yang bertanggung jawab:
- Untuk WNI: Salinan dokumen NPWP
- Untuk WNA: Salinan paspor dan NPWP jika sudah terdaftar sebagai wajib pajak
Mekanisme Pendaftaran untuk Wajib Pajak
Selain persyaratan, mekanisme pendaftaran penting bagi siapa pun yang berniat mendaftar sebagai wajib pajak. Pendaftaran wajib pajak dibagi menjadi dua mekanisme: langsung dan daring. Berikut penjelasan rinci:
Pendaftaran Offline: Pendaftaran NPWP langsung atau offline dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor Pajak (KPP). Dokumen yang diperlukan harus dibawa bersama. Ada dua metode untuk pendaftaran langsung:
Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP):
- Kunjungi KPP terdekat dengan dokumen yang diperlukan. Hal-hal yang perlu diperhatikan termasuk:
- Untuk alamat yang berbeda dari di KTP, sediakan sertifikat domisili dari lingkungan.
- Dokumen yang diperlukan difotokopi, isi dan tandatangani formulir pendaftaran wajib pajak dengan benar dan lengkap, yang akan diberikan oleh petugas pendaftaran di KPP.
- Serahkan semua dokumen pendaftaran kepada petugas pendaftaran. Tanda terima akan diberikan yang menunjukkan bahwa proses pendaftaran wajib pajak telah selesai untuk memperoleh NPWP.
- Kartu NPWP anda akan dikirimkan ke alamat anda atau melalui e-mail yang teregistrasi
Registrasi Online:
- Visit the official DJP e-registration website or DJP Online ereg.pajak.go.id/daftar or pajak.go.id and click “register” (if you don’t have an account).
- Masukkan alamat email aktif, yang akan digunakan dalam formulir pendaftaran NPWP.
- Masukan kode Captcha
- Masuk ke alamat email yang terdaftar dan klik tautan verifikasi email, yang akan mengarahkan Anda kembali ke halaman pendaftaran NPWP online.
- Isi jenis wajib pajak (individu atau perusahaan)
- Lengkapi informasi pribadi, termasuk nama sesuai dengan kartu identitas, dan alamat email (jika tidak ada), buat dan konfirmasikan kata sandi, dan masukkan nomor telepon yang aktif.
- Pilih pertanyaan keamanan dan berikan jawaban yang hanya diketahui oleh Anda.
- Enter the Captcha code and click “Register.”
Untuk pendaftaran di DJP online setelah membuat akun di ereg.pajak.go.id/daftar:
- Periksa email dan buka email aktivasi akun, dengan mengeklik tautan aktivasi.
- Log in again using the registered email and password.
- Fill in the form according to the taxpayer category, either an individual or entity.
- Then choose “centre” for unmarried individuals or “branch” for married females.
- Enter the requirements, as previously explained.
- Fill in the Taxpayer Identity form, including name, title, birthplace/date, marital status, nationality, phone number, and email address accurately and completely.
- Complete the Primary Source of Income form, detailing employment, business activities, or freelance work.
- Fill in the Residential Address (ID) form and the Business Address if the income is from a business (if not, this form is not necessary).
- Provide Additional Information such as the number of dependents and monthly income range.
- Upload the latest ID in image or PDF format, a maximum of 2 MB per file.
- Complete the declaration form.
- Your NPWP registration status will appear; click “send token.”
- Copy the token number sent to your email address.
- Click “send application.”
If the NPWP card is not delivered within a reasonable time after registering online, it might be deemed invalid due to unmet requirements. Consult with a trusted Tax consultant to understand the best way to ensure your tax ID application can be successfully processed.
Registration Period
In reality, taxpayer registration only takes one business day. The KPP will issue a BPS or an electronic notice of incompleteness within one business day of receiving the registration form and documents. The completion and issuance of the NPWP service will also be done within one business day after the BPS is issued.
Get Your Free Consultation Now with Tax-Indo!
Ready to navigate Indonesian taxation with ease? Contact Tax-Indo today for a free consultation and experience expert guidance through your NPWP registration journey. Simplify the complexities of tax compliance in Indonesia and embark on a hassle-free process with Tax-Indo by your side.