Biaya Visa kerja di Indonesia mahal, terutama bagi para pemilik usaha baru; namun, Investor Kitas telah merubah pasar visa – membantu pemilik bisnis asing mengajukan visa dengan solusi waktu yang lebih banyak dan hemat biaya.
Pada tahun 2019 Pemerintah Indonesia meluncurkan kembali Investor KITAS yang perolehannya jauh lebih mudah, serta memberikan penghematan keuangan yang besar.
Dalam artikel ini kami mewawancara Suri Mangiwa, pakar Visa dan Imigrasi di Tax-Indo yang akan menjelaskan semuanya.
LMI: Pertama-tama, apa itu Investor KITAS dan kapan diperkenalkan?
SM: Investor Kitas adalah visa yang dibuat khusus bagi para investor bisnis asing di Indonesia, mengizinkan mereka untuk tinggal dan mengelola bisnis mereka di dalam negeri dengan mudah.
Meskipun demikian, Investor KITAS sebenarnya telah berlaku sejak 2011 berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan kemudian dirubah kembali pada tahun 2018; tidak sampai hingga pada perubahan 2019 yang telah dicatat – membuat jenis KITAS ini sebagai salah satu jenis visa yang paling popular untuk dimiliki di negara ini.
LMI: Apa keuntungan memilih Investor KITAS daripada Kitas Kerja?
SM: Menurut perubahan BKPM berikutnya terhadap keputusan President BKPM no. 5/2019, Indonesia menawarkan manfaat yang lebih lanjut kepada para investor yang tinggal di Indonesia. Sebelum peraturan ini diterbitkan para Investor harus mengajukan KITAS Kerja (kode index 312), beserta Izin Kerja dengan kewajiban membayar dana US$ 1200 setiap tahun.
Akibatnya, karena perubahan ini, Izin Kerja tidak lagi dibutuhkan bagi para pemegang Investor Kitas – mengurangi pengeluaran visa sebesar US$ 100 per bulan/$1200 per tahun.
LMI: Berapa banyak uang yang biasanya dihemat oleh orang-orang dengan memilih Investor KITAS daripada KITAS Kerja?
SM: Jika anda memenuhi syarat untuk Investor KITAS, anda bisa menghemat sedikit uang. Investor KITAS tersedia dengan 2 jangka waktu, yaitu 1 tahun dan 2 tahun.
Sebagai contoh, dengan memilih 2 tahun Investor KITAS anda akan menghemat biaya sebesar US$ 2,400 dikarenakan selama jangka waktu tersebut biaya DPKK tidak diwajibkan serta proses KITAS tahunan dan biaya yang terkait.
Rata-rata, pelanggan kami menghemat sekitar 40 Juta Rupiah selama masa berlaku visa 2 tahun.
LMI: Siapa yang bisa mengajukan Investor KITAS?
SM: Sebelumnya Investor KITAS bisa diperoleh, dengan Modal dasar perusahaan harus diatas 10 Milliar rupiah dan harus ada minimal 25% dari modal dasar modal disetor. Bagi perusahaan yang didirikan sebelum tahun 2009, investasi modal yang lebih rendah dimungkinkan. Akhirnya, seorang investor harus memiliki saham yang bernilai minimal 1 Milliar rupiah yang di investasi di perusahaan PMA serta menduduki jabatan sebagai Direktur atau Komisaris perusahaan.
Sebagai seorang investor yang tidak menduduki jabatan di perusahaan PMA, tapi memiliki saham lebih dari IDR 1.125.000.000 (satu milliar, seratus juta, dua puluh lima juta rupiah), maka anda juga berhak untuk mengajukan Investor KITAS, namun tidak diperbolehkan untuk bekerja.
LMI: Bisakah anda bekerja dengan menggunakan Investor KITAS?
SM: Jika anda adalah seorang Investor yang dinyatakan sebagai Direktur, anda diperbolehkan bekerja selama anda memiliki Investor KITAS. Hal ini diatur dalam peraturan Ketenagakerjaan ‘'Permenaker No. 10 Tahun 2018 tentang Pasal 10, Pasal 22, dan Pasal 26 poin C.
Jika seorang investor dinyatakan sebagai komisaris, anda tidak diperbolehkan untuk bekerja – tapi anda bisa memiliki fasilitas izin tinggal maksimal 2 tahun. Jika anda, sebagai komisaris dan ingin diperbolehkan untuk bekerja, maka anda harus memiliki saham di perusahaan dengan nilai minimal IDR 10.000.000.000 (sepuluh milliar rupiah).
LMI: Apakah investor KITAS bisa diperpanjang atau anda perlu membatalkan pada saat masa berlaku habis?
SM: Ya, bisa diperpanjang.
LMI: Apakah memungkinkan untuk mendapatkan Investor KITAP?
SM: Ya, memungkinkan.
LMI: Bisakah sebuah perusahaan mengajukan lebih dari 1 Investor KITAS?
SM: Ya, 1 perusahaan bisa mengajukan lebih dari 1 Investor KITAS selama orang asing tersebut memiliki saham yang tertulis di AKTA Pendirian Perusahaan dan saham yang dimiliki minimal 1 Milliar IDR.
LMI: Bisakah Investor KITAS mendukung visa keluarga?
SM: Investor KITAS bisa mendukung visa keluarga.
LMI: Bagaimana prosesnya dan berapa lama waktu prosesnya?
SM: Sejak Surat Rekomendasi dari BKPM tidak lagi dibutuhkan, saat ini pengajuan Investor KITAS menjadi lebih cepat dari sebelumnya. Saat ini kami bisa mengajukan Telex (Persetujuan Visa) secara langsung pada sistem Imigrasi.
Telex Visa akan secara otomatis dikirim ke Kedutaan Indonesia diluar negeri sesuai dengan pilihan anda. Kami sarankan anda untuk menghubungi atau memeriksa di Kedutaan Indonesia di negara sesuai yang anda pilih untuk memastikan bahwa anda mengetahui semua persyaratan untuk pengambilan visa dan memeriksa waktu proses karena adanya peraturan dan regulasi yang berbeda-beda yang mungkin akan berdampak terhadap pengajuan Investor KITAS anda. Kami menyarankan anda menggunakan agen untuk proses pengajuan pengambilan visa yang dapat mempercepat proses pengambilan hanya dalam 1 hari.
Setelah menerima VITAS anda di Kedutaan yang anda pilih, anda memiliki 90 hari untuk masuk ke Indonesia.
Pada saat anda masuk ke Indonesia, anda harus merubah TELEX VITAS anda menjadi Investor KITAS. Proses ini akan memakan waktu sekitar 10-14 hari kerja. Setelah anda menyerahkan paspor di kantor Imigrasi, anda akan diberikan jadwal untuk sesi biometric dan kemudian menunggu langkah pengubahan terakhir. Setelah proses ini selesai, anda akan menerima Investor KITAS baru yang mengizinkan anda untuk tinggal dan mengelola perusahaan anda di Indonesia.
LMI: Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk proses pengajuan Investor KITAS?
SM: Dokumen yang dibutuhkan adalah:
- Paspor investor dengan minimal masa berlaku 18 bulan untuk pengajuan KITAS 1-tahun.
- AKTA Pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada)
- SK Kehakiman Pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada)
- Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
- Alamat Usaha
- Izin Bisnis
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- KTP dan NPWP pribadi Direktur WNI dari perusahaan (jika dibutuhkan)
- Kertas kosong disertai dengan kop kepala surat perusahaan
- Laporan Bank dengan saldo minimal USD 1500
Mohon untuk dicatat bahwa durasi yang diberikan kepada pemohon berdasarakan masa berlaku paspor – dengan minimal masa belaku 18 bulan, anda hanya akan diberikan 1 tahun Investor KITAS, sedangkan bagi anda yang memiliki masa berlaku paspor lebih dari 30 bulan, anda akan diberikan 2 tahun KITAS.
Berapa biaya Investor KITAS?
SM: Ada 2 pilihan untuk Investor KITAS, yaitu 1 tahun dan 2 tahun KITAS. Di Jakarta, biaya jasa kami adalah 15 juta IDR untuk 1 tahun KITAS dan 18 juta IDR untuk 2 tahun. Kebanyakan orang memilih 2 tahun karena memberikan keamanan serta penghematan biaya selama jangka waktu masa visa.
LMI: Jika seseorang memiliki pertanyaan atau ingin mengetahui lebih lanjut, bagaimana caranya mereka bisa menghubungi anda?
Jika anda mencari proses visa anda selanjutnya atau membutuhkan bantuan untuk Pajak, Akuntansi atau Pendirian Perusahaan, maka silahkan menghubungi Konsultan dengan pertumbuhan cepat di Jakarta T: +62 21 300 297 27 E: info@tax-indo.com