Berita Tax-Indo

Membantu Anda Tetap Menerima Informasi

Panduan Pajak Lengkap Untuk Bisnis Baru Di Indonesia!

Panduan Pajak Lengkap Untuk Bisnis Baru Di Indonesia!

Proses perpajakan di Indonesia tampaknya cukup menantang, bahkan untuk pengusaha paling berpengalaman sekalipun. Ada banyak jenis yang berbeda dan prosesnyapun luar biasa. Karena itu, penting bagi anda untuk mendapatkan informasi dan bekerja sama dengan agensi yang andal, yang dapat membantu anda dengan cepat dan profesional.

Dalam artikel ini, kami menjawab pertanyaan paling umum tentang pajak dan membantu menjelaskan semua yang perlu anda ketahui tentang proses pajak di Indonesia!  

Setelah anda mendirikan bisnis baru, kewajiban pajak apa saja yang harus anda patuhi?

Anda harus mendaftar sebagai wajib pajak lalu anda akan mendapatkan nomor ID pajak / nomor pendaftaran pajak (NPWP), sertifikat keringanan pajak (SKT), dan nomor konfirmasi badan PPN kena pajak (SPPKP) - yang merupakan tambahan, jika bisnis anda memiliki gross pendapatan lebih dari 4,8 miliar rupiah dalam setahun.

Setelah anda memiliki NPWP dan SKT, anda wajib menghitung, membayar, dan mengajukan laporan kepada otoritas Pajak Indonesia.

Seberapa sering anda perlu melaporkan pajak?

Di Indonesia anda diharuskan melaporkan pajak anda baik bulanan maupun tahunan.

Bulanan: WHT pasal 21/26, WHT pasal 23/26, WHT pasal 4 (2), WHT pasal 15, dan PPN  

Tahunan: Pengembalian Pajak Penghasilan Badan (CITR) dan WHT Perorangan pasal 21/26  

Kapan saya harus mengajukan laporan pajak tahunan saya?

CITR: Harus diajukan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya

WHT individu pasal 21/26: Harus diajukan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya

Berapa pajak yang harus saya bayar?

Setiap WHT memiliki tarif Pajak yang berbeda.  

Sebagai contoh:  

PPN: 10% dari basis pajak (pengenaan)  

WHT pasal 23 untuk layanan: 2% dari basis pajak (pengenaan) (jika memiliki NPWP), atau 4% dari basis pajak (pengenaan) (jika tidak memiliki NPWP)  

WHT pasal 4 (2) untuk gedung sewa: 10% dari dasar pajak (pengenaan)  

WHT pasal 21 untuk pegawai / wajib pajak yang menerima penghasilan, tarif progresifnya adalah:

5% untuk pajak penghasilan tahunan hingga Rp50 juta  

15% untuk pajak penghasilan tahunan antara Rp50 juta - Rp250 juta  

25% untuk pajak penghasilan tahunan antara Rp. 250 juta - Rp. 500 juta  

30% untuk pajak penghasilan tahunan lebih dari Rp 500 juta  

Jika saya membayar lebih dari yang seharusnya sepanjang tahun, apakah saya berhak atas pengembalian pajak?

Ya, namun ada syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi jika Anda meminta pengembalian pajak dari Otoritas Pajak Indonesia.

Apakah tarif pajaknya sama di seluruh Indonesia?

Iya.  

Jika saya menerima pembayaran ke akun di luar Indonesia, apakah saya harus melaporkan pendapatan tersebut di Indonesia?

Jika anda merupakan Wajib Pajak di Indonesia, maka anda wajib melaporkan semua penghasilan anda.

Jika bisnis saya tidak menghasilkan laba atau tidak menerima pembayaran, apakah saya masih perlu mengajukan pelaporan pajak?

Ya, bahkan jika bisnis anda tidak menghasilkan keuntungan. Jelas, anda tidak perlu membayar pajak apa pun karena laporan keuangan anda akan menunjukkan bahwa anda berada dalam posisi rugi, tetapi anda masih wajib mengajukan laporan dengan NOL Pajak.

Jika saya memiliki karyawan, apa yang harus saya lakukan?

Anda wajib menghitung pajak, mengurangi gaji mereka sesuai jumlah pajak yang harus di bayar (atau mungkin perusahaan anda akan menanggung pajak), membayar pajak, dan mengajukan laporan WHT 21/26.  

Apa yang dimaksud pajak pemotongan dan siapa yang membayarnya?  

Pajak pemotongan, atau pajak retensi, adalah pajak penghasilan yang harus dibayarkan kepada pemerintah oleh pembayar pendapatan dan bukan oleh penerima pendapatan. Pajak dengan demikian dipotong atau dikurangkan dari pendapatan karena penerimanya.  

Bagaimana cara kerja PPN dan apakah saya harus terdaftar sebagai pemungut PPN?

Kewajiban PPN diselesaikan dengan mekanisme input-output (pajak input dari pembelian anda dan pajak output dari penjualan anda). Jika pajak output anda lebih dari pajak input, maka anda harus membayar selisihnya. Jika pajak output anda kurang dari pajak input, maka anda memiliki setoran PPN yang dapat dikompensasi bulan depan atau dapat dikembalikan (harap dicatat bahwa jika anda mengajukan permohonan pengembalian pajak, anda akan diaudit oleh Otoritas Pajak Indonesia).

Jika bisnis anda memiliki pendapatan kotor lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun dan kantor pajak telah melakukan survei dan menetapkan bahwa perusahaan anda harus menjadi perusahaan PPN / perusahaan yang terkena pajak, dan perusahaan anda telah memenuhi persyaratan, maka anda harus terdaftar sebagai perusahaan PPN / perusahaan kena pajak.

Jika anda tidak mematuhi aturan, apa konsekuensi yang mungkin terjadi?

Jika anda tidak melaporkan pajak dengan tepat, anda akan dikenakan denda bunga untuk keterlambatan pembayaran dan denda administrasi untuk pengajuan laporan terlambat.

Berapa biaya pelaporan pajak?

Untuk benar-benar melaporkan pajak, tidak ada biaya fisik karena dapat dilakukan dengan menggunakan e-filing atau dengan menyerahkan dokumen langsung ke kantor pajak. Satu-satunya biaya nyata adalah waktu dan keahlian.

Konsultan pajak yang berbeda akan membebankan harga yang berbeda untuk melaporkan pajak anda berdasarkan aktivitas keuangan anda, frekuensi, serta jumlahnya.

Di Tax-Indo, harga bulanan kami mulai dari Rp 2,5 Juta, harga yang sangat kompetitif.

Apa manfaat menggunakan Tax-Indo untuk menyiapkan laporan pajak daripada melakukannya sendiri?

Anda akan menerima perhitungan pajak yang akurat, pelaporan pajak yang tepat waktu, kami memastikan anda mendapat berita atau regulasi terbaru mengenai pajak dan anda juga akan mendapatkan saran dan wawasan terbaik tentang praktik Perpajakan di Indonesia.

Jika saya memiliki pertanyaan lagi, pada siapa saya bisa bertanya?

Jika anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi Tax-Indo! Kami adalah spesialis dalam membantu orang-orang dari seluruh dunia dengan kebutuhan Perusahaan, Pajak dan Akuntansi mereka. Anda dapat menghubungi kantor kami di T: +62 21 300 297 27 E: info@tax-indo.com

Tax-Indo

Tax-Indo

Tax & Legal Associates

Discover Indonesian Market Entry Insights

Major Changes in Indonesia’s Visa Regulations Effective from December 31, 2023 Indonesia gears up for a significant overhaul in its visa regulations, set to take effect from December 31, 2024, reflecting the nation’s commitment to accommodating expatriates’ evolving needs. The latest adjustments, outlined in Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023, […]

The Indonesian government recently introduced amendments to the Investor KITAS regulations (PERMENKUMHAM no. 22 Year 2023 about Stay Permit/ Visa to Indonesia) aimed at refining foreign investments in the country. The most significant change involves a tenfold increase in the required investment amount for foreign investors engaging in Foreign Direct Investment (PMA) companies. Formerly set […]

Streamlining Company Registration Navigating the process of registering a company is pivotal and can be made simpler by adhering to the latest regulations. Indonesia, despite its bureaucratic intricacies, offers numerous business opportunities by providing tailored options for registering your company.  What is PT PMA? A Preferred Choice for Foreign Investors For foreign investors, establishing a […]

In Indonesia’s property investment, a crucial step to master is conducting due diligence before making any investment decisions. This process involves a series of steps aimed at gathering accurate and comprehensive information about the property in question. The due diligence process for a property in Indonesia involves collecting information and analyzing various aspects related to […]

Understanding corporate taxes is a crucial aspect of running a business in Indonesia. Every business entity is obliged to pay various direct taxes based on the type of income received. A profound understanding of these tax types is vital for companies to comply with their tax obligations accurately. Here are several types of taxes imposed […]

id_IDID

Hubungi Kami